Iuran JKN Naik, DPR Bakal Panggil BPJS
By Admin
nusakini.com – Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani
mengungkapkan komisinya akan memanggil petinggi BPJS untuk dimintai klarifikasi
terkait terbitnya Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang kenaikan iuran Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN). Menurut politikus Partai Nasdem itu, keputusan
tersebut terbit tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengan legislatif.
Irman
menambahkan isi Perpres Nomor 19/2016 itu bertolak belakang dengan
instruksi Presiden Jokowi. Apalagi, sebelumnya, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi
Idris memastikan tidak akan menaikkan besaran iuran JKN sebelum publik
merasakan manfaat yang lebih nyata. Itu dinyatakannya seusai menghadap Presiden
Jokowi.
Sebelumnya,
ungkap Irma, pihak BPJS Kesehatan juga sudah meminta tambahan peserta penerima
bantuan iuran (PBI) sebanyak 11,3 juta orang untuk tahun ini. Bila dikabulkan,
rencana ini akan diikutkan dalam APBN Perubahan 2016.
Namun, lanjut dia, Komisi IX tidak menyetujui usulan tersebut. Menurut Irma, data mengenai PBI untuk tahun 2015 saja masih belum jelas. (ab)